Di Jepang ada seorang pria berusia 44 tahun yang terciduk polisi pada tanggal Oktober 2021 di Jepang.
Hal ini terjadi karena pria tersebut menggunakan teknologi kecerdasan buatan untuk menghapus mosaik/efek sensor film dewasa untuk klien.
Tak hanya itu, untuk melakukan ini ia membebankan biaya kepada client yang meminta kepadanya.
Pada tanggal 29 Juni, Pengadilan Distrik Kyoto mengeluarkan putusannya dalam kasus tersebut.

Terdakwa, Masayuki Nakamoto, resmi menerima hukuman dua tahun penjara, dan menerima hukuman percobaan selama tiga tahun, serta denda 2 juta yen (sekitar 218 juta rupiah).
Harus Anda ketahui bahwa Nakamoto tidak akan masuk penjara jika dia tidak melakukan kejahatan lain dalam tiga tahun ke depan. Apabila dia melakukannya, dia akan masuk penjara selama dua tahun.
Menurut putusan itu, Masayuki Nakamoto menggunakan teknologi kecerdasan buatan untuk mengedit video. Kemudian menjual file yang telah dia edit kepada empat orang melalui Internet.
Karena terdakwa telah mengaku bersalah dengan cara yang baik dan bermaksud untuk berefleksi, hukuman percobaan dapat diterapkan, sumber melaporkan.
Meskipun ada sedikit kemungkinan bahwa ini akan berubah jika pendiri FC2 Riyo Takahashi memenangkan kursi di Majelis Tinggi Jepang bulan ini, masih ilegal di Jepang untuk menjual atau mendistribusikan materi dewasa tanpa sensor.
Tampilan “mosaik” telah menjadi ikon video dewasa Jepang di mana piksel kasar menutupi p*nis dan v*gina yang seharusnya berada,” tulis sumber lain.
Sumber: XOER