Area Topik – Publisher game yang beroperasi di Indonesia wajib memiliki badan hukum sesuai dengan peraturan yang akan diterapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Jika tidak, game yang diterbitkan oleh publisher tersebut dapat diblokir oleh pihak berwenang.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menjelaskan bahwa aturan ini berlaku untuk membangun sebuah sistem dalam industri game di Indonesia.
Dalam aturan tersebut, ada tiga aktor utama, yaitu developer, publisher, dan pengguna akhir. Publisher game bertanggung jawab untuk menerbitkan dan mengelola game yang telah dikembangkan oleh developer.
Sedangkan developer, Semuel Abrijani memastikan tidak akan diatur oleh pemerintah.
“Sekarang sebentar lagi kami kuatkan Permen (Peraturan Menteri) game, game itu nanti publisher harus ada di Indonesia. Sedang dinomorkan di Kumham (Kementerian Hukum dan HAM),” ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jumat (26/1/2024).
“Jadi nanti ada aturan soal game-game di Indonesia wajib terdaftar, dan publisher-nya wajib ada di Indonesia,” ungkapnya.
Di sisi lain, satu hal yang menjadi fokus penting adalah klasifikasi rating game yang diterbitkan oleh publisher.
Menurut aturan Kominfo, setiap game harus mendapat rating yang sesuai dengan kontennya, seperti rating untuk semua umur, usia 13 tahun, usia 18 tahun, dan sebagainya.
Jika konten game tidak sesuai dengan rating yang telah ditetapkan, publisher dapat dikenai denda.
Badan rating game di Indonesia akan diserahkan kepada pihak ketiga untuk memastikan bahwa proses rating game berjalan secara adil dan transparan.
Hal ini diharapkan dapat membantu industri game di Indonesia berkembang dengan baik.
Selain itu, yang jadi fokus Kominfo adalah game yang sudah dipublish dan memiliki pembayaran atau micro-transaction.
“Kalau game sudah jadi, kan perlu publish supaya bisa diakses. Ada pembayaran, top up, segala macam. Misal Mobile Legends ya. Nah publisher-nya (Moonton) harus ada PT di Indonesia, itu sesuai aturan yang ada,”
“Kalau tidak terdaftar di sini, publishernya tidak punya berbadan hukum di sini, ya game yang ada di situ saya blokir. Kan kami ingin bangun ekonomi digital, kami tidak mau jadi penonton. Ayo kita bangun bareng-bareng,” lanjutnya.
Aturan mengenai game yang akan diterbitkan akan tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo. Semuel menegaskan bahwa game yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut dan publisher yang tidak memiliki badan hukum yang sah di Indonesia akan diblokir.
Regulasi Kominfo untuk Publisher Game ini merupakan langkah dalam membangun ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.
Aturan game yang baru ini telah melalui konsultasi publik dan sedang dalam proses pendaftaran resmi ke Kementerian Hukum dan HAM.
Regulasi ini akan menggantikan peraturan sebelumnya yang mengatur klasifikasi permainan interaktif elektronik.
Harapannya, regulasi baru ini dapat membantu memperkuat industri game Indonesia dan melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat di dalamnya.