Seperti yang kita ketahui, film Squid Game tengah naik daun hingga saat ini. Namun, kepopulerannya tersebut justru mengundang oknum untuk melakukan kejahatan.
Salah satunya, yaitu kasus penyelundupan salinan film The Squid Game di Korea Utara.

Melansir portal RFA, pelaku penyelundupan tersebut yaitu seorang pria yang berhasill menyelundupkan salinan The Squid Game.
Penyelundupan film The Squid Game tersebut berasal dari China ke Korea Utara, kemudian menjual film tersebut menggunakan USB.
Alhasil, pemerintah Korea Utara-pun menjatuhi hukuman mati untuk pria ini akibat kejahatannya tersebut.
Kasus Kejahatan Pembajakan The Squid Game Berdampak pada Anak SMA Korea Utara
Seorang siswa SMA yang membeli satu unit seri The Squid Game ilegal ini mendapat hukuman seumur hidup.
Sementara 6 orang lainnya yang menonton acara The Squid Game ilegal mendapat hukuman 5 tahun kerja paksa.
Adapun para guru serta administrator sekolah telah dipecat dan mendapat hukuman pengasingan untuk bekerja di tambang terpencil atau daerah lain.
Sejak minggu lalu, sudah menjadi rahasia umum bahwa salinan The Squid Game tersebut telah beredar di negara Korea Utara.
Meskipun pihak berwenang berupaya untuk mencegah media asing masuk, penyelundupan film tersebut mulai menyebar dalam memori flash USB dan kartu SD.
“Semuanya bermula pada minggu lalu ketika seorang siswa SMA diam-diam membeli flashdrive USB yang berisi program Korea Selatan “The Squid Game”, lalu menontonnya bersama salah satu sahabatnya di kelas.” ungkap salah satu penegak hukum Pemerintah Korea Utara.
“Teman itu memberi tahu siswa lain, yang tertarik, dan membagikan flashdisk dengan mereka. Merekapun tertangkap oleh sensor 109 Sangmu, melalui peringatan oleh pihak ketiga.” lanjutnya merujuk pada pasukan penyerang pemerintah yang khusus menangkap para penonton video ilegal. Pasukan pemerintah ini secara resmi bernama Surveillance Bureau Group 109.
Lebih lanjut lagi, ia menjelaskan bahwa penahanan ke-7 siswa tersebut merupakan pertama kalinya sejak pemerintah menerapkan undang-undang “Penghapusan Pemikiran dan Budaya Reaksioner” yang baru-baru ini disetujui dalam sebuah kasus yang menimpa anak di bawah umur.
Adapun undang-undang tersebut, telah berlaku sejak tahun lalu serta menetapkan hukuman mati maksimum bagi yang menonton, menyimpan atau mendistribusikan media dari negara-negara kapitalis, terutama Korea Selatan dan Amerika Serikat.
Sumber: Radio Free Asia
© 2021 Radio Free Asia