Polisi Tangkap Penjual Gambar Dewasa AI, Raup Miliaran Rupiah

16 April 2025, 13:49 WIB
Bagikan:
Polisi Tangkap Penjual Gambar Dewasa AI, Raup Miliaran Rupiah

AreaTopik.com — AreaTopik.com – Kepolisian Tokyo mencatatkan sejarah baru di Jepang setelah menangkap empat pria berusia antara 20 hingga 50 tahun atas dugaan penjualan gambar dewasa hasil kecerdasan buatan (AI) secara daring.

Keempat tersangka memasarkan konten tersebut meskipun tokoh wanita dalam gambar tidak benar-benar ada di dunia nyata.

Penjualan Gambar AI Picu Reaksi Hukum

Contoh Hasil Gambar Dari Bantuan Kecerdasan Buatan
Foto: Contoh Hasil Gambar Dari Bantuan Kecerdasan Buatan

Kasus ini menjadi yang pertama di Jepang, di mana aparat menindak pelaku yang menjual ilustrasi sugestif hasil AI.

Polisi menegaskan bahwa meskipun karakter dalam gambar bersifat fiktif, hal itu tidak mengurangi tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Di antara para tersangka, polisi mengidentifikasi dua nama, yakni Tomohiro Mizutani (44 tahun) dari Prefektur Aichi dan Takashi Suganuma (53 tahun) dari Saitama.

Berdasarkan hasil penyelidikan, keempat pelaku menggunakan perangkat lunak AI gratis untuk menghasilkan gambar wanita dalam posisi vulgar dan tanpa busana.

Mereka mencetak gambar tersebut dalam bentuk poster, lalu menjualnya melalui situs lelang daring. Dalam promosinya, para pelaku menyebut hasil karya mereka sebagai “keindahan buatan AI”, dan menjual setiap poster dengan harga beberapa ribu yen.

Keuntungan Besar dari Bisnis Ilegal

Contoh Hasil Gambar Dari Bantuan Kecerdasan Buatan
Foto: Contoh Hasil Gambar Dari Bantuan Kecerdasan Buatan

Pihak berwenang menemukan bahwa Mizutani telah meraup lebih dari 10 juta yen—setara dengan sekitar Rp 1,08 miliar—hanya dalam kurun waktu satu tahun.

Saat diinterogasi, Mizutani mengaku bahwa penjualan poster memberinya keuntungan besar. Sementara itu, Suganuma mengungkapkan bahwa ia belajar membuat gambar AI secara otodidak dengan niat menjadikannya sebagai bisnis.

Awal Preseden Hukum Baru di Jepang

Kasus ini memicu diskusi serius di kalangan masyarakat dan pakar hukum Jepang. Banyak pihak mempertanyakan batasan hukum terkait penggunaan AI, khususnya dalam pembuatan dan distribusi konten dewasa.

Meski karakter dalam gambar tidak nyata, polisi tetap mengkategorikannya sebagai “materi cabul”.

Langkah hukum ini menjadi preseden baru dalam penanganan konten digital berbasis AI di Jepang.

Dengan berkembangnya teknologi deepfake dan kecerdasan buatan, para pakar mendesak pemerintah untuk mempercepat perumusan regulasi yang dapat melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan teknologi tersebut.

Sumber: ANN News