Jepang kembali izinkan turis asing. Sebelum pandemi melanda, Jepang mendapati lebih dari 30 juta turis asing per tahun.
Namun, angka tersebut semakin menurun hampir menjadi nol pada dua tahun terakhir saat pandemi melanda.
Kemudian, mengingat kondisi bumi yang semakin membaik ini, Jepang pun akhirnya izinkan kembali turis asing, dan siap untuk menyambut para wisatawan.
Melalui pidatonya, Perdana Menteri Fumio Kishida mengumumkan bahwa pada 1 Juni Jepang akan meningkatkan batasnya pada pengunjung. Pada awalnya berjumlah dari 10.000 menjadi 20.000 per hari.

Lebih lanjut, Kishida memberikan kabar bahwa Jepang akan membuka kembali perbatasannya untuk turis asing pada 10 Juni.
Selain itu, kunjungan turis asing ini juga tanpa memerlukan vaksinasi bagi mereka yang datang dari 98 negara.Â
Terdapat pengklasifikasian wisatawan
Sebagai bagian dari relaksasi peraturan masuk, terdapat pengklasifikasian wisatawan yang terbagi dalam tiga kelompok.
Mereka yang tergabung dalam Blue Group, yang terdiri dari 98 negara, termasuk Amerika Serikat, Inggris Raya, Australia, Kanada, Selandia Baru, Singapura, Cina, Korea Selatan, dan Thailand, tidak perlu vaksinasi.
Selain itu, mereka juga tidak perlu tes untuk PCR setibanya di Jepang, atau melalui periode karantina apa pun.
Turis dari negara-negara Grup Kuning akan menghadapi persyaratan yang lebih ketat. Terkait hal tersebut, Kementrian Luar Negeri Jepang mengungkapkan terkait karantina dan persyararatan lainnya.
Pasalnya, turis yang berasal dari negara Grup Kuning memerlukan Tes pada saat kedatangan dan karantina 7 hari (atau karantina 3 hari beserta hasil tes).
Namun, mereka yang memperoleh sertifikat vaksinasi yang sah tidak wajib menjalani tes pada saat kedatangan, karantina rumah, dan tindakan lainnya.
Terakhir, untuk wisatawan yang datang dari Albania, Fiji, Pakistan dan Sierra Leone, empat negara Grup Merah, harus menyertakan bukti pada saat kedatangan. Kemudian, karantina 3 hari di fasilitas yang telah ditentukan.
Namun, mereka yang memperoleh sertifikat vaksinasi yang valid mungkin karantina rumah 7 hari (atau karantina 3 hari + hasil tes negatif) sebagai gantinya.
Meskipun ada relaksasi peraturan, Jepang masih belum memberikan izin terhadap wisatwan individu. Sebaliknya, wisatawan yang datang harus menjadi bagian dari grup tur berpemandu.
Kementerian Luar Negeri belum memberikan rincian spesifik tentang rencana perjalanan yang diizinkan atau ruang untuk manuver. Jika ada, untuk perjalanan mandiri di luar kegiatan berpemandu.
Klasifikasi Kelompok Wisatawan Asing Tiap Negara
Grup Biru: Afghanistan, Aljazair, Argentina, Armenia, Australia, Austria, Azerbaijan, Bahrain, Bangladesh, Belgia. Benin, Bolivia, Bosnia dan Herzegovina, Brasil, Bulgaria, Kamboja, Kamerun, Kanada, Chili, Cina, Kolombia, Kosta Rika.
Pantai Gading , Kroasia, Jerman, Denmark, Djibouti, Ekuador, El Salvador, Estonia, Ethiopia, Finlandia, Prancis, Ghana, Yunani, Guatemala, Hong Kong, Hongaria, Indonesia, Iran, Irak, Irlandia, Islandia, Israel, Italia.
Jamaika, Yordania , Kenya, Kirgistan, Laos, Latvia, Lituania, Luksemburg, Madagaskar, Malawi, Malaysia, Meksiko, Monako, Mongolia.
Montenegro, Maroko, Mozambik, Myanmar, Belanda, Selandia Baru, Nigeria, Norwegia, Palau, Panama, Papua Nugini , Paraguay .
Filipina, Polandia, Qatar, Republik Korea, Rumania, Rusia, Rwanda, Serbia, Singapura, Slovakia, Slovenia, Afrika Selatan, Sudan Selatan, Spanyol, Swedia,Swiss, Taiwan, Thailand, Timor-Leste.
Uganda, Uni Emirat Arab, Inggris Raya, Amerika Serikat, Zambia.
Grup Kuning: Andorra, Angola, Antigua dan Barbuda, Bahama, Barbados, Belarus, Belize, Bhutan, Botswana, Brunei, Burkina Faso, Tanjung Verde, Republik Afrika Tengah, Chad, Komoro.
Pulau Cook. Kuba, Siprus, Republik Demokratik Kongo, Dominika , Mesir, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Eswatini, Negara Federasi Mikronesia, Gabon, Gambia, Georgia, Grenada, Guinea, Guinea-Bissau, Guyana, Haiti, Honduras.
India, Kazakhstan, Kiribati, Kosovo, Kuwait, Lebanon, Lesotho, Liberia , Libya, Liechtenstein, Makau, Maladewa, Mali, Malta, Mauritius, Mauritania, Moldova, Namibia, Nauru, Nepal, Nikaragua, Niger, Niue, Korea Utara, Makedonia Utara.
Oman, Palestina, Peru, Portugal, Republik Burundi, Republik Kongo, Republik Kepulauan Marshall, Republik Vanuatu, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Saint Vincent dan Grenadines,
Samoa, San Marino,Sao Tome and Principe, Arab Saudi, Senegal, Seychelles, Solomon, Somalia, Sri Lanka, Sudan, Suriname, Suriah, Tajikistan, Togo, Tonga, Trinidad dan Tobago.
Tunisia, Turki, Turkmenistan, Tuvalu, Ukraina, Uruguay, Uzbekistan, Vatikan , Venezuela, Vietnam, Sahara Barat, Yaman, Zimbabwe.
Sumber: NHK NEWS via SoraNews24
Hak Cipta NHK